Kota Bandung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung menghentikan layanan di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) mulai 1 Agustus 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy Esthy Liana mengatakan keputusan ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.
“Saya sampaikan bahwa RSMB dan BPJS Kesehatan sepakat kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian kerjasamanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” kata Greisthy di Bandung, Kamis.
Greisthy memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak menunggak pembayaran kepada RSMB sehingga ada pemutusan kerja sama.
Menurutnya dalam dua tahun terakhir, BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran ke rumah sakit atau klinik yang selama ini memiliki kerjasama.
“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit mana pun. Tinggal tergantung bagaimana rumah sakit itu mengajukan klaim tepat waktu atau tidak dan sesuai atau tidak,” kata dia.
Sebelum pemutusan hubungan kerja sama, kata dia, kedua belah pihak melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ketika didapat ada hal yang memang tidak sesuai maka kerja sama yang sudah dijalin bisa dihentikan sementara.