Sementara untuk sekolah asal masing-masing CPD, kata Ade, Inspektorat dan Dinas Pendidikan daerah setempat diminta untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap sekolah termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, maupun operator pada SMP yang diduga ada praktik kecurangan manipulasi nilai.
"Untuk sanksi, sebagai ASN ada PP 94, tapi kalau pelaporan menyangkut pidana, tentu diserahkan ke aparat penegak hukum, karena di KUHP ada terkait pemalsuan keterangan dan sebagainya," ucap Ade menambahkan.
Baca juga: Pemprov kumpulkan Kepala Disdik se-Jabar guna sampaikan masukan soal PPDB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey khawatirkan masa depan bangsa usai ada manipulasi nilai rapor PPDB