Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menandatangani pakta integritas menolak praktik judi daring maupun konvensional sebagai wujud komitmen bersama.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan agar seluruh ASN serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak terlibat praktik judi sebagai contoh abdi negara kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada ASN kita terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga. Sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online," katanya di Cikarang, Rabu.
Dani mengatakan penandatanganan pakta integritas ini sekaligus untuk memperkuat Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 8 Juli 2024.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi, baik tingkat kabupaten, UPTD, kecamatan, sampai desa serta kelurahan.
"Bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai," katanya.