Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening.
Menurut Muhadjir, dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa, peminjaman rekening tersebut berpotensi digunakan untuk transaksi judi online.
"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata dia.
Muhadjir pun mengingatkan masyarakat bahwa apabila mereka meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.
"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK ingatkan publik tolak peminjaman rekening untuk judi online