Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk menyusun solusi dan pencegahan berbagai bentuk modus judi online atau daring di masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari pada Rabu, juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, yang menyebut bahwa Kota Bogor menjadi kota kedua dengan jumlah pejudi daring terbanyak dengan nilai transaksi Rp612 miliar.
Termasuk Kecamatan Bogor Selatan, yang menjadi kecamatan dengan jumlah penjudi daring terbanyak sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar. Hery mengaku kaget dan menyesalkan terkait fenomena nasional judi daring ini.
“Langkah awal kami sudah berkoordinasi di pemkot untuk menyusun inisiasi membuat Satgas Judi Online, dan surat edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat, mengenai bahaya dan larangan judi online dengan berbagai modus bentuknya,” kata Hery.
Lebih lanjut, Hery menyebut, Satgas Judi Online ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait baik langsung maupun tidak langsung.
“Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan sampai dengan ke tingkat RW, MUI, koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan lainnya,” ujarnya.