Menurut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan ke sekolah di seluruh wilayah Cianjur yang menerima bantuan dari pemerintah termasuk PIP guna mencegah terjadinya penyelewengan dan pengelapan yang dilakukan tenaga pendidik.
"Sudah pasti pengawasan akan lebih ditingkatkan agar tidak kembali terjadi hal serupa yang dapat merugikan siswa penerima terutama dari kalangan tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur telah memanggil kepala sekolah dan guru SDN Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelapan dana PIP sebesar Rp48 juta.
Pihak Dinas Pendidikan setempat menemukan penggelapan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta, yang diduga dana tersebut tidak disalurkan ke siswa penerima bantuan dana tersebut.