Bey mengingatkan, sesuai UU ASN ada sanksi bagi setiap ASN terlibat politik praktis.
"ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan dikenakan hukuman disiplin sebagai konsekuensi, kata Bey.
Bey juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menjalankan netralitas dengan sangat baik pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya.
"Terbukti dengan kemarin kita (Jabar) mendapat 'teguran' yang sangat rendah, artinya Bapak ibu dan teman-teman semua menjalankan dengan benar azas netralitas," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar temukan 107 pantarlih Pemilu 2024 merupakan tim kampanye
Pj Gubernur Jabar ingatkan integritas ASN tanpa politik praktis
Jumat, 12 Juli 2024 5:54 WIB