Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, telah menerbitkan sebanyak 74.970 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu dalam pengembangan bisnis.
“Sampai saat ini (Juli 2024), Pemkab Indramayu telah mengeluarkan NIB kepada 74.970 pelaku usaha,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Aep Surahman dalam keterangannya di Indramayu, Kamis.
Ia mengatakan, penerbitan NIB ini bisa mendatangkan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Contohnya seperti kemudahan dalam aspek pendanaan, legalitas usahanya diakui dan mereka bisa mengikuti kegiatan pelatihan dari dinas terkait.
Menurut dia, pembuatan NIB juga relatif mudah dengan persyaratan tidak memberatkan pelaku UMKM. Oleh karenanya, Pemkab Indramayu siap memfasilitasi para pengusaha untuk membuat dokumen tersebut.
Selain NIB, Aep menyampaikan saat ini terdapat beberapa program unggulan yang sudah dijalankan di Kabupaten Indramayu untuk membantu memajukkan bisnis para pelaku UMKM.
“Dari 10 program unggulan di Kabupaten Indramayu, dua di antaranya yaitu Kredit Usaha Warung Kecil (Kruw-Cil) dan Perempuan Berdikari (Pe-Ri) yang berpijak pada pengembangan UMKM,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan program pelatihan dan pendampingan UMKM terus digencarkan di Kabupaten Indramayu agar produk mereka bisa menembus pasar ekspor.