“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya.
Baca juga: Polda Jabar siapkan alat bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangkaBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dedi Mulyadi hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung