Ciamis (ANTARA) - Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
"Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini, semoga kepala desa (kades) dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa," kata Engkus saat acara pengukuhan dan penyerahan SK di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: 210 desa di Ciamis masuk kategori Desa Mandiri
SK tersebut diberikan kepada 249 kades dari 258 desa di Ciamis, sisanya sebanyak lima desa diisi oleh penjabat, kemudian ada yang baru penggantian antarwaktu yang SK-nya sedang disesuaikan karena kades mengundurkan diri sedang proses hukum.
Bupati menyampaikan aturan sebelumnya masa jabatan kades dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam tahun sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kemudian diberlakukan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yakni masa jabatan kades dan keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
Ia mengatakan, adanya perpanjangan masa jabatan itu harus menjadi dorongan semangat bagi kades maupun BPD untuk meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam membangun daerahnya.
"Kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.Ia menyampaikan kades beserta jajarannya memiliki peran penting sehingga harus aktif memberikan dan melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang benar, serta selalu koordinasi dan harmonis dengan berbagai lembaga maupun masyarakat.
"Koordinasikan dan jaga kondusivitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Ciamis raih 713 penghargaan selama lima tahun periode 2019-2024