Ia menyampaikan kades beserta jajarannya memiliki peran penting sehingga harus aktif memberikan dan melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang benar, serta selalu koordinasi dan harmonis dengan berbagai lembaga maupun masyarakat.
"Koordinasikan dan jaga kondusivitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Ciamis raih 713 penghargaan selama lima tahun periode 2019-2024
Masa jabatan 249 kepala desa di Ciamis diperpanjang
Kamis, 27 Juni 2024 16:25 WIB
![Masa jabatan 249 kepala desa di Ciamis diperpanjang](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/06/27/bupati-ciamis-kades.jpeg)
Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Pemkab Ciamis