Menurut dia, antisipasi pemberantasan judi daring tersebut tidak hanya dilakukan pengecekan HP, tetapi juga dilakukan dengan patroli siber, yaitu memantau permainan pada HP yang dilakukan personel Polri ataupun masyarakat.
Dia menegaskan apabila ditemukan anggota kepolisian terlibat bermain judi daring maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri karena praktik judi daring itu telah menimbulkan kerugian dan melanggar hukum.
"Kita tindak pelanggaran disiplin, tentunya apabila ditemukan akan kita proses, kalau masyarakat tentu kita tegakan hukum juga," katanya.