Kota Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan siap menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat apabila terindikasi bermain judi online.
“Kalaupun misalkan ada, tentunya buat lingkungan pemerintah kota akan diberikan sanksi sesuai dengan apa yang ada di dalam peraturan pemerintah,” kata Bambang di Bandung, Selasa.
Baca juga: Provinsi Jabar dengan jumlah penjudi online terbanyak
Menurutnya, sanksi ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan.
Bambang mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang setiap ASN untuk terlibat dalam kegiatan judi online.
Dia menambahkan langkah ini diambil sebagai upaya untuk memitigasi aktivitas perjudian di kalangan ASN dan mencegah keterlibatan ASN dalam praktik yang melanggar hukum dan etika.
“Kemudian mitigasinya kami membuat surat edaran kepada jajaran pemerintah kota,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terhadap aktivitas ASN di lingkup Pemkot Bandung yang melakukan kegiatan judi online.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan terus mengawasi para ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online.
"Maka nanti akan meningkat bagaimana memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Sejauh ini belum ada kejadian dari ASN dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kota Bandung," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan menilai bahwa judi online merupakan fenomena puncak gunung es, sehingga jumlah masyarakat yang sebenarnya terpapar diduga jauh lebih banyak.
“Kemudian juga sisi misalnya judi di lingkungan tertentu dan mengganggu ketertiban, dampak judinya mengganggu lingkungan, psikisnya. Jadi pencegahan itu harusnya dilakukan sejak awal," kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan pemberantasan judi online tidak bisa hanya pemerintah saja, namun harus dilakukan oleh seluruh pihak.
"Ada Kemendikbud, tokoh ulama di MUI, tokoh agama, dilibatkan. Sehingga pencegahannya itu bukan hanya penindakan hilir tapi juga hulu,” katanya.
Baca juga: ICMI sebut judi daring haram dan merusak ekonomi serta moral