Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi online daring di Indonesia, sebab perjudian daring itu merusak moral dan ekonomi masyarakat serta haram menurut pandangan agama Islam.
“Judi apapun termasuk judi online adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB itu prihatin dengan situasi terkini, di mana mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi nilai transaksi judi daring nomor satu di dunia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.
“Ini sangat ironi, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara satu dalam transaksi judi online di seluruh dunia,” katanya.
Nilai transaksi judi daring 2023 ini melonjak signifikan dibanding tahun 2022 senilai Rp 104,41 triliun atau meningkat 213 persen. Secara historis, jumlah tersebut melambung tinggi. Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi daring warga Indonesia tercatat 8.137,77 persen dari tahun 2018 atau hanya sebesar Rp3,97 triliun.
“Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Dan yang lebih tragis, menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi,” ujar Arif.
Menurut Arif, situasi ini jika dibiarkan dan tidak dicegah oleh pemerintah maka judi daring akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat.
“Harus dicegah karena menyangkut masa depan bangsa,” katanya.
Dia menyebut, generasi bangsa Indonesia dikuatirkan akan menjadi generasi pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan dengan cara instan. Jauh dari harapan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICMI: Judi daring haram dan merusak ekonomi serta moral