Kota Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat mengungkap jasa jaringan layanan search engine optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online.
Plt Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya berhasil meringkus enam orang tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari sehingga muncul di halaman pertama pencarian,” kata Irfan di Bandung, Jumat.
Irfan mengatakan sindikat tersebut beroperasi sejak 2023 hingga 2025 dengan modus menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari agar mudah ditemukan masyarakat.
Ia mengungkapkan para tersangka mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi online.
“Setiap situs menghasilkan keuntungan Rp10 hingga 15 juta per bulan dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp500 juta selama dua tahun,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro menegaskan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan internasional, termasuk yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat,” kata Afrito.
Arfito mengatakan penyidik juga turut mengamankan barang bukti seperti 11 unit laptop, delapan unit handphone, 59 kartu visa, satu rekening BCA, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua kendaraan roda empat.
“Beberapa rekening tampungan juga telah diajukan untuk diblokir. Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan perjudian online ini demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” katanya.
