Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Sebelumnya, KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6).
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
Idham menegaskan PSU nantinya digelar dalam waktu sebagaimana amar Putusan MK.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Jadwal PSU dalam proses legalisasi dokumen