Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan segenap jajaran untuk melakukan verifikasi lapangan sebagai upaya optimalisasi penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan senilai Rp1,022 triliun.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan seluruh tim Bapenda telah ditugaskan turun ke lapangan untuk memverifikasi piutang PBB baik kepada objek maupun wajib pajak secara langsung.
"Saya ambil kebijakan untuk bersama-sama menyelesaikan piutang yang menjadi tanggung jawab Bapenda. Bahkan Sabtu dan Ahad juga kita turun melakukan verifikasi dan pendekatan supaya mau membayar piutang pajak," katanya di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan piutang sebesar Rp1,02 triliun tersebut berasal dari 6.000 lebih Nomor Objek Pajak (NOP). Keterlibatan seluruh jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi dibutuhkan untuk memudahkan penuntasan piutang dimaksud.
Dia menjelaskan pada dasarnya penagihan piutang pajak merupakan tugas pokok dari sub bidang penagihan, namun kebijakan melibatkan seluruh pegawai dalam proses verifikasi ini diambil guna menyelamatkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pihaknya mengaku belum melakukan evaluasi atas hasil verifikasi lapangan mengingat kegiatan ini baru saja berjalan dan untuk tahap awal, 1.000 NOP ditargetkan terverifikasi dalam waktu satu pekan ke depan.
Ani mengaku ada sejumlah kendala berdasarkan temuan petugas di lapangan seperti terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ganda. Contoh, jual beli tanah dengan perubahan pemilik, namun piutang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Kemudian belum ada penyesuaian nama pada tanah yang akan dilewati oleh proyek pembangunan tol. Nama pemilik belum diubah dalam dokumen resmi meski tanah tersebut sudah menjadi bagian dari jalan tol.
Kasus hampir serupa yang ditemukan yakni ada beberapa warga yang mengetahui akan ada pembebasan lahan karena proyek tol sehingga mereka enggan untuk membayar pajak.