Secara umum, Dian juga memastikan bahwa bank syariah seluruhnya berada di jalur yang tepat (on the right tracks) termasuk terkait dengan penerapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) di mana penguatan bank syariah diharapkan terus dilakukan di berbagai aspek.
Pemerintah bersama OJK juga mengharapkan perkembangan perbankan syariah ke depan dapat lebih terakselerasi. Oleh sebab itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS). Melalui kebijakan ini, diharapkan bank syariah dengan size yang cukup besar bisa lahir sehingga tidak hanya BSI yang mendominasi pangsa pasar.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan bahwa BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. Perseroan juga akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Terkait pengalihan dana oleh PP Muhammadiyah, BSI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dan siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengembangkan berbagai sektor ekonomi umat. Terlebih bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa,” kata Wisnu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Tak ada isu yang perlu dikhawatirkan soal Muhammadiyah tarik dana