Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Sebanyak 15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah:
1. PT BPR Nature Primadana Capital,
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung,
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri,
4. PT BPR Bank Jepara Artha,
5. PT BPR Dananta,
6. PT BPRS Saka Dana Mulia,
7. PT BPR Bali Artha Anugrah,
8. PT BPR Sembilan Mutiara.
9. PT BPR Aceh Utara,
10. PT BPR EDCCASH,
11. Perumda BPR Bank Purworejo,
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti,
13. PT BPR Madani Karya Mulia,
14. PT BPRS Mojo Artho, dan
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS guna melindungi konsumen