Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, enam orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRMN alias S dan RK, menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya," kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Mereka telah beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Cikarang dan Karawang (Jawa Barat).
Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Dengan menganalisis tempat kejadian perkara, polisi dapat meringkus dua pelaku, yakni MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.
"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor," ungkap Chandra.
Lalu, dari hasil pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian ditangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pelaku pencurian kendaraan motor di Jakarta-Karawang