Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 karena persoalan surat suara robek.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Perintah tersebut merupakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada perkara ini, PAN mendalilkan adanya satu surat suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang robek di bagian lipatan, bukan pada logo partai, nomor urut, maupun nama caleg, tetapi justru dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah.
PAN juga mendalilkan bahwa terdapat tiga surat suara sah yang mencoblos partai itu di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tetapi dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan.
Selain itu, didalilkan pula bahwa terdapat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.
MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan bahwa penentuan surat suara robek dinyatakan sah atau tidak harus berdasarkan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa surat suara yang robek atau rusak, tetapi tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom, maka dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.