"Sehingga tindakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak mengesahkan surat suara tersebut, meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Kemudian, untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan juga karena perolehan suara PAN dan Partai Demokrat selaku Pihak Terkait I adalah sama, maka MK menilai perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 14 tersebut.
Lebih lanjut, perihal tiga surat suara di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, MK menyatakan bahwa seharusnya surat suara yang robek pada bagian lipatan tidak serta-merta dinyatakan tidak sah, melainkan harus dicermati terlebih dahulu kondisinya.
Di samping itu, MK menyatakan tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu suara milik Ahmad Sulam yang tidak digunakan, tetapi justru dianggap telah digunakan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut MK, tindakan itu telah mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih. Oleh karena itu, MK menilai pemungutan suara ulang atau PSU perlu dilakukan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek