Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat titik TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin karena menemukan sejumlah pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak seharusnya.
"PSU berdasarkan hasil kajian panitia pengawas tingkat kecamatan setempat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan hasil kajian, penelitian serta pemeriksaan yang dilakukan Panwascam Cabangbungin ditemukan ada 21 pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan undangan.
Sebanyak 21 orang di Desa Setialaksana memilih tidak sesuai dengan TPS asal masyarakat melakukan pemilihan. Hal itu ditemukan di TPS 02, 05, 07 dan 08 Desa Setialaksana.
Berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan KPU Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 112 ayat 2 huruf e.
Akbar menekankan bahwa meskipun nama-nama pemilih tersebut telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka mencoblos di TPS yang salah.
"Sejauh ini kami lihat ada potensi, tapi masih dalam proses kajian, kita lihat saja nanti proses kajian dari Panwascam kami, hasil pemeriksaan dan penelusuran. Ada satu kecamatan yang dilakukan kajian," katanya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Mochamad Iqbal membenarkan ada rekomendasi PSU dari Bawaslu dan rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi.
Menurut dia salah satu faktor yang menyebabkan kesalahan tersebut adalah jarak TPS yang cukup jauh dari rumah pemilih. Hal ini membuat mereka memilih TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.