Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus kepada Kapolri.
Ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, Toni mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena ada kejanggalan.
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni.
Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.
Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.
Toni meyakini Polda Jawa Barat salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.
"Pegi Setiawan tidak berambut keriting, dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.
Alasan Toni, mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Dan pihak kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.
Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," kata Toni.
Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim dan Karowarsidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi Setiwan minta gelar perkara khusus ke Kapolri