Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan penyerahan hibah barang milik negara tersebut telah melewati sejumlah tahapan yang dilakukan sejak tahun 2020.
Salah satu tahapan yang ditempuh adalah melaksanakan proses lelang, namun hasilnya aset tersebut tidak laku.
Mungki menambahkan setelah dihibahkan, KPK tetap melaksanakan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu untuk melihat aset tersebut dimanfaatkan atau tidak.
"Dengan penyerahan hibah ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indramayu," ujarnya saat acara penyerahan hibah tersebut.
Indramayu terima hibah barang milik negara dari KPK
Sabtu, 1 Juni 2024 20:30 WIB