Indramayu (ANTARA) -
"Penyerahan ini setelah adanya putusan inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman dalam keterangannya di Indramayu, Sabtu.
Hibah barang milik negara itu terdiri atas aset tanah hingga bangunan di Desa Cikedung Lor, Indramayu, yang berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000.
Selain itu, ada juga aset yang berada di Desa Mundakjaya, Indramayu, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.
"Dari dua lokasi tersebut, jumlah keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000,” ujarnya.
Aep mengatakan bahwa aset yang dihibahkan saat ini menjadi barang milik daerah dan harus dikelola secara baik demi kepentingan masyarakat.
Menurut Aep, keberadaan aset tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi ulang oleh tim khusus dari Bidang Aset dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
"Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan," katanya.