Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 membahas permohonan yang diajukan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan.
"Proses penyelesaian sengketa lamanya 12 hari, pembacaan putusan dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi yang menyampaikan tentang persoalan pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Proses pendaftaran calon perseorangan itu, kata Lamlam, oleh KPU Garut dikembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan.
"Pengembalian berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi batas minimal," katanya.
Ia menyampaikan setelah adanya pemohon sengketa itu, Bawaslu Garut melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.
Tahap awal yang dilakukan Bawaslu Garut, kata dia, yakni dua pemohon dari pasangan calon perseorangan itu diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.
Setelah tahapan itu, Bawaslu Garut sesuai dengan aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum musyawarah terbuka, namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.
"Bawaslu menjadwalkan musyawarah tertutup untuk kedua permohonan tersebut, tapi keduanya tidak mencapai mufakat, sehingga dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka tadi siang, dengan jadwal pembacaan permohonan pemohon," katanya.
Ia mengatakan musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.
Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan itu, kata Lamlam, tahapan selanjutnya Bawaslu menyampaikan hasil dari musyawarah itu, namun untuk saat ini belum dapat disampaikan karena masih tahapan musyawarah.
"Tergantung pada seluruh proses musyawarah yang berjalan, termasuk fakta persidangan, pembuktian, keterangan saksi, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, KPU Garut sampai batas waktu pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yakni pasangan Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, pasangan Agus Supriadi-A Miraz MS, dan pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi.
Mereka sampai batas akhir pendaftaran sudah menyerahkan berkas dukungan yang diklaim lebih dari syarat minimum sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut, ketiga pasangan itu tidak mencapai jumlah syarat dukungan, sehingga berkas mereka dikembalikan dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi menjadi calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Keputusan KPU Garut itu mendapat tanggapan keberatan dari bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan Aceng HM Fikri yang menilai adanya mekanisme pemenuhan syarat dukungan yang cukup memberatkan, dan menyulitkan timnya dengan batas waktu yang singkat.
Aceng mantan Bupati Garut periode 2009-2014 yang diberhentikan itu, menyampaikan jumlah dukungan yang harus disiapkan ke KPU Garut itu tidak mungkin bisa selesai dalam waktu singkat 8 Mei sampai batas pendaftaran 12 Mei 2024.
"Seharusnya berikan kesempatan dulu untuk memperbaiki jumlahnya, karena waktu sosialisasi dan pendaftaran cukup singkat," kata Aceng.
Aceng menyampaikan segala tahapan mekanisme pendaftaran calon perseorangan, dan berbagai persoalan lainnya dalam pendaftaran itu sudah disampaikan dalam sidang musyawarah Bawaslu Garut.
Ia berharap melalui permohonan sengketa tersebut sebagai warga negara Indonesia mendapatkan penjelasan dan kesempatan untuk bisa memperbaiki masalah kekurangan syarat dukungan pencalonan.
"Berdoa proses ini bisa dilalui, kita ikhtiarkan keputusan sesuai harapan bersama," katanya.
Bawaslu Garut gelar musyawarah bahas permohonan calon kepala daerah perseorangan
Rabu, 22 Mei 2024 17:00 WIB