Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri menyegel sebuah toko yang terbukti menyimpan botol minuman keras untuk dijual di wilayah Garut Kota, Jawa Barat, Rabu.
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan jajarannya bersama petugas gabungan lainnya kembali mengungkap tempat penjualan minuman keras dengan barang bukti yang disita sekitar 1.345 botol minuman keras berbagai merek.
"Jadi penangkapan kami hari ini kita dapatkan 1.300-an, masih dalam penghitungan," kata Basuki.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama TNI dan Polri melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada satu unit toko di Garut Kota yang menyimpan banyak minuman keras.
Informasi yang diperoleh itu, kata Basuki, jajarannya dibantu aparat TNI dan Polri langsung bergerak untuk menggerebek tempat tersebut, dan ternyata banyak ditemukan botol minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan dalam kemasan dus.
"Atas kerja sama tersebut hari ini kami mendapatkan ini. Ini kolaborasi antara TNI dan Polri, sama-sama mendapatkan temuan miras sebanyak ini," katanya.
Ia mengungkapkan tempat tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek dan ditemukan banyak botol minuman keras, begitu juga pemiliknya sudah dalam proses menjalani pemeriksaan hukum oleh Satpol PP Garut.
Namun kasus sebelumnya yang belum selesai, kata dia, pemilik tempat tersebut masih saja menyimpan dan menjual minuman keras tersebut, hingga barangnya kembali disita, begitu juga pemiliknya diperiksa oleh penyidik Satpol PP Garut.