"Yang pertama ini masih dalam proses, belum P21 pemberkasannya, dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan," kata Basuki.
Ia menyampaikan saat ini seluruh barang bukti minuman keras disita, dan pemiliknya selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sampai disidangkan di pengadilan.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dilaksanakan secara rutin sesuai instruksi langsung dari unsur forum pimpinan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemberantasan kemaksiatan, di antaranya peredaran minuman keras.
"Miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya makanya sama-sama, baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun polisi pamong praja melakukan pemberantasan miras ini," katanya.
Satpol PP Garut segel toko yang jual minuman keras
Kamis, 20 Juni 2024 6:22 WIB