"Seharusnya berikan kesempatan dulu untuk memperbaiki jumlahnya, karena waktu sosialisasi dan pendaftaran cukup singkat," kata Aceng.
Aceng menyampaikan segala tahapan mekanisme pendaftaran calon perseorangan, dan berbagai persoalan lainnya dalam pendaftaran itu sudah disampaikan dalam sidang musyawarah Bawaslu Garut.
Ia berharap melalui permohonan sengketa tersebut sebagai warga negara Indonesia mendapatkan penjelasan dan kesempatan untuk bisa memperbaiki masalah kekurangan syarat dukungan pencalonan.
"Berdoa proses ini bisa dilalui, kita ikhtiarkan keputusan sesuai harapan bersama," katanya.
Bawaslu Garut gelar musyawarah bahas permohonan calon kepala daerah perseorangan
Rabu, 22 Mei 2024 17:00 WIB