Ia mengatakan musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.
Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan itu, kata Lamlam, tahapan selanjutnya Bawaslu menyampaikan hasil dari musyawarah itu, namun untuk saat ini belum dapat disampaikan karena masih tahapan musyawarah.
"Tergantung pada seluruh proses musyawarah yang berjalan, termasuk fakta persidangan, pembuktian, keterangan saksi, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, KPU Garut sampai batas waktu pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yakni pasangan Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, pasangan Agus Supriadi-A Miraz MS, dan pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi.
Mereka sampai batas akhir pendaftaran sudah menyerahkan berkas dukungan yang diklaim lebih dari syarat minimum sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut, ketiga pasangan itu tidak mencapai jumlah syarat dukungan, sehingga berkas mereka dikembalikan dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi menjadi calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Keputusan KPU Garut itu mendapat tanggapan keberatan dari bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan Aceng HM Fikri yang menilai adanya mekanisme pemenuhan syarat dukungan yang cukup memberatkan, dan menyulitkan timnya dengan batas waktu yang singkat.
Aceng mantan Bupati Garut periode 2009-2014 yang diberhentikan itu, menyampaikan jumlah dukungan yang harus disiapkan ke KPU Garut itu tidak mungkin bisa selesai dalam waktu singkat 8 Mei sampai batas pendaftaran 12 Mei 2024.
Bawaslu Garut gelar musyawarah bahas permohonan calon kepala daerah perseorangan
Rabu, 22 Mei 2024 17:00 WIB