Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktek yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur.
"Kami memanggil tujuh orang saksi baik dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut, kami akan memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan," katanya.
Bahkan pihaknya akan melakukan ekshumasi atau menggali kubur guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang sudah dimakamkan guna memastikan penyebab korban meninggal.
"Kami akan melakukan ekshumasi dalam waktu dekat karena korban sudah dimakamkan," katanya.
Kepala Puskesmas Sindangbarang Nanang Priatna, mengatakan tindakan medis yang diberikan terhadap korban sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membantah adanya dugaan malpraktek.
"Berdasarkan hasil diagnosa awal pasien mengalami demam tinggi dan kejang biasanya terjadi karena demam, sehingga penanganan yang diberikan sudah sesuai dengan SOP sejak awal penanganan hingga tindakan," katanya.
Sementara orang tua korban Syarifah Lawati (44) akhirnya melaporkan dugaan malpraktek yang menimpa anaknya Daffa Algifari Nugraha (10), Senin (22/4) yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang, dimana korban sempat mendapat tiga kali suntikan.