Cianjur (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah selama tiga bulan terakhir mencapai Rp68,2 miliar atau 25,09 persen dari target Rp271,9 miliar.
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Bapenda Kabupaten Cianjur Lucky Hermansyah mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini masih terus berproses, baru pajak hiburan yang sudah melebihi target.
Baca juga: Bapenda Cianjur optimistis capai target pendapatan PBB Rp63 miliar tahun ini
"Untuk pajak hiburan sudah tercapai 120 persen atau Rp1.082.000.000 dari target Rp972.915.000, pajak hiburan berasal dari bioskop dan tempat hiburan ketangkasan seperti tempat olahraga biliar," katanya, di Cianjur, Rabu.
Tempat hiburan ketangkasan olahraga biliar, ujar dia, sejak beberapa bulan terakhir menjamur di Cianjur, sehingga cukup berkontribusi tinggi terhadap pajak hiburan.
Untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak, pihaknya melalui Tim Optimalisasi Pajak (TOP) terus menggenjot secara optimal penerimaan pajak daerah, bahkan tim kerap melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi wajib pajak hingga ke wilayah selatan Cianjur.
"Kami mengandalkan TOP untuk menggencarkan penagihan pajak langsung ke wajib pajak, guna mengejar target dari berbagai sektor pajak dapat tercapai target sebelum akhir tahun dan berlebih atau surplus," katanya pula.Sejak beberapa tahun terakhir, kata dia lagi, pendapatan dari berbagai sektor pajak di Cianjur selalu melampaui target termasuk target pajak hotel dan restoran dengan Bapenda Cianjur menjadi daerah percontohan se-Indonesia dalam penggunaan dan pengawasan alat perekam pajak atau tapping box.
Sebanyak 190 tapping box telah terpasang di sejumlah hotel, restoran dan tempat wisata untuk memantau dan menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi objek pajak di Cianjur.
Kabupaten Cianjur menjadi barometer penggunaan dan pengawasan tapping box, dengan kabupaten/kota di Indonesia melakukan studi tiru ke Bapenda Cianjur.
Baca juga: Cianjur jadi percontohan pemasangan alat perekam pajak