Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram yang beraksi di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Senin, mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan,” kata Bismo.
Dia menyebutkan, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu minggu. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.
“Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor bongkar praktik pengoplosan gas subsidi