Untuk mengikuti program itu, kata dia, pekerja informal dapat mendaftar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
Prosesnya bisa dilakukan dengan cepat karena syarat yang diperlukan tidak terlalu banyak. Calon peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
Sudarwoto menyampaikan pendaftar bisa memilih kategori BPU, kemudian melanjutkan prosedur lainnya.
“Meski mereka bekerja secara pribadi boleh mendaftar. Iurannya Rp16.800 per bulan. Daftarnya sangat mudah, bisa lewat website kita atau aplikasi Jamsostek Mobile,” tuturnya.
Dia menjamin upaya sosialisasi itu terus dilakukan, sehingga jumlah peserta BPU pada program BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat di tahun ini.
“Menggugah kesadaran masyarakat itu perlu effort yang lebih. Kalau di perusahaan itu regulasi jelas, karena HRD akan mendaftarkan pekerjanya. Tapi kita terus mencoba,” ucap dia.
Setelah mendaftar sebagai BPU di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja formal itu bisa merasakan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 41 ribu pekerja informal di Cirebon jadi peserta BPJamsostek