Cirebon (ANTARA) -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 2.495 calon haji dari daerah itu mulai diberangkatkan ke Tanah Suci, Makkah, pada Mei-Juni 2024.
“Dari jumlah kuota calon haji itu, jumlahnya terdiri dari 1.105 laki-laki dan 1.390 perempuan,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon Yuto Nasikin di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Kemenag: 75.572 visa peserta haji reguler sudah terbit
Ia menjelaskan seluruh calon haji telah dibagi menjadi enam kelompok terbang (kloter) yang nantinya diberangkatkan melalui Bandara Kertajati, Majalengka. Adapun pembagian itu terdiri dari Kloter 3, Kloter 12, Kloter 18, Kloter 22, Kloter 27, serta Kloter 29.
Pada semua kloter tersebut, kata dia, hampir 20 persen terdapat calon haji lansia yang dipastikan siap menjalani serangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Yuto menyampaikan sebelum melakukan pelunasan biaya haji, semua calon jamaah haji sudah terlebih dahulu mengikuti tahap istithaah kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama agar mereka bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
“Jadi otomatis orang yang berangkat tahun ini sehat dan yang demensia dipastikan tidak ada. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, persiapan dalam pelaksanaan ibadah haji di Cirebon sudah 90 persen dan saat ini pihaknya telah melaksanakan program bimbingan manasik di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Sejauh ini, lanjut dia, persiapan tersebut tidak mengalami kendala sehingga pemberangkatan calon jamaah haji bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Yuto mengemukakan pada tahun ini kuota untuk jamaah haji cadangan di Kabupaten Cirebon tersedia sekitar 706 orang dan 30 persen dari jumlah itu berhak melunasi biaya haji.
“Daftar tunggu haji di Kabupaten Cirebon itu berkisar 22-23 tahun. Tapi pada prakteknya bisa lebih cepat, karena ada pembatalan misal ada yang sakit, meninggal, dan sebagainya,” ucap dia.Baca juga: Kemenag minta seremonial pelepasan jamaah haji maksimal 30 menit