Panji Gumilang mengajukan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus TPPU
Minggu, 21 April 2024 16:56 WIB
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait TPPU