Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro, mengatakan kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras beberapa waktu lalu dan sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur 2 tahun 6 bulan penjara.
"Kami meminta pada keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan tahanan atas nama Ujang yang belum berhasil di tangkap tidak menghalang-halangi petugas, dan segera lapor ke pihak berwajib," katanya.
Sedangkan empat orang tahanan yang sudah kembali ditangkap atas nama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan dan M Akbar, saat ini menjalani proses hukum tambahan atas perbuatannya melarikan diri usai menjalani sidang di PN Cianjur.
Baca juga: Polisi kembali tangkap seorang tahanan yang kabur saat di PN Cianjur
Polisi tangkap kembali dua tahanan kabur dari PN Cianjur
Rabu, 17 April 2024 17:23 WIB