Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, kembali menangkap dua orang tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, atas nama Riko Permana dan Yeri Abdurahman di tempat persembunyiannya di pondok tengah kebun di Kecamatan Cikalongkulon, Rabu (17/4).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan sudah enam orang tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tinggal satu orang atas nama Ujang Irvan alias Boncel yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polisi lumpuhkan 2 tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan
"Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan warga yang melihat keberadaan-nya di tengah kebun, petugas langsung melakukan penangkapan" katanya.
Petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk satu orang tahanan lainnya yang masih buron, pihaknya sudah menyebar anggota dengan harapan dapat menangkap pelaku secepatnya."Kami sudah sebar anggota dan berkoordinasi dengan Polres terdekat untuk membantu pencarian," katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan informasi dari warga yang sempat melihat dua orang buronan tersebut, langsung melapor ke petugas bersembunyi di pondok di tengah kebun milik salah seorang dari buronan.
"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran pondok di tengah kebun, sehingga warga melaporkan hal tersebut, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.
Polisi tangkap kembali dua tahanan kabur dari PN Cianjur
Rabu, 17 April 2024 17:23 WIB