Kota Bogor (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 359 warga binaan, dan dua orang di antaranya langsung bebas.
Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Muhammad Ziun di Kota Bogor, Rabu, memerinci dari 359 warga binaan tersebut, 355 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK), dan empat orang mendapatkan RK II berupa langsung bebas dan menjalani subsider.
“Ini tentu menjadi langkah yang baik untuk teman-teman berada di dalam, untuk memotivasi mereka semakin memperbaiki diri. Jadi ketika kembali ke masyarakat sudah siap mental, siap untuk bekerja, berdikari,” kata Ziun.
Lebih lanjut, Ziun menjelaskan, dua warga binaan yang langsung bebas sudah memenuhi rentetan asesmen yang telah dibangun oleh Lapas Kelas IIA Bogor.
Ia menyampaikan, Lapas Kelas IIA Bogor memiliki Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Wali Permasyarakatan.
“Jadi teman-teman yang ada di dalam, tidak serta merta langsung mendapatkan remisi. Tapi kelakuan baiknya dihitung bagaimana rutinitas dia dalam melaksanakan aktivitas di dalam,” jelasnya.
Rutinitas yang dimaksud, disebutkan Ziun, seperti menjalani ibadah, membaca buku, ikut penyuluhan, hingga menghadiri sosialisasi tentang hukum.