Cianjur (ANTARA) - Sedikitnya 250 warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 2023, sebagian besar mendapat potongan satu bulan masa tahanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Cianjur, Muhamad Nurjaman saat dihubungi di Cianjur, Minggu mengatakan narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Cianjur sebanyak 296, namun 46 orang tidak mendapat remisi.
Baca juga: 146.260 narapidana terima remisi khusus Idul Fitri
"Mereka tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga hanya 250 orang yang diajukan mendapat potongan masa tahanan pada saat hari raya," katanya.
Potongan yang diajukan 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan adab dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman dan pertimbangan lain. Mereka yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 16 orang, 1 bulan 189 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 37 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.
Sedangkan bagi warga binaan yang dititipkan di lapas lain karena Lapas Cianjur mengalami kerusakan saat gempa 5.6 magnitudo, tetap mendapat remisi dari lapas tempat mereka dititipkan. Pihaknya mencatat lebih dari 200 orang warga binaan dititipkan di lapas lain di Jabar karena gempa merusak bangunan terutama tembok pagar lapas.