Ia membeberkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa sebanyak Rp2,9 miliar dari dana yang diterima, diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.
Oleh karena itu, DK PWI Pusat telah menggelar rapat pada 2 April lalu, guna membahas dan mendalami isu itu. Bahkan, sejumlah pengurus yang terlibat untuk pengelolaan juga telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.
Lebih lanjut dia membeberkan, rapat itu merupakan mekanisme yang ada di dewan kehormatan, sehingga bisa mendapatkan penjelasan selengkap mungkin agar kejadian yang sebenarnya bisa diketahui.
Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," ujar dia.
Sekjen PWI menyanggah pernyataan DK PWI terkait dugaan penyelewengan dana Rp2,9 miliar
Minggu, 7 April 2024 6:16 WIB