Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi denda Rp50.000 hingga Rp500.000, sehingga sejak dua hari terakhir jumlah sampah yang menumpuk mulai berkurang.
Pihaknya ungkap Komarudin, menggencarkan edukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu di TPS sehingga tidak terjadinya penumpukan sampah pada siang hari di sejumlah jalan protokol dan pinggiran kota Cianjur.
"Kami sekarang masih melakukan monitoring dan evaluasi mengedukasi masyarakat selama sebulan. Jadi nanti bulan Mei mulai diterapkan sanksi untuk wilayah kota Cianjur," kata Komarudin.
Baca juga: Warga perkotaan buang sampah sembarangan di Cianjur dikenai sanksi sosial
DLH Cianjur catat 35 warga tertangkap tangan buang sampah
Jumat, 29 Maret 2024 20:40 WIB