Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membina 110 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangkap selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Soni Bakhtiyar menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Sishub), TNI, dan Polri, dalam menjaring PPKS selama Ramadhan ini.
“Kita tingkatkan intensitas dari penjaringan PPKS dan kesadaran masyarakat untuk tidak memberi di jalan itu sudah mulai meningkat ya, sehingga penyelesaian PPKS ini tidak hanya di hilir tapi kita di hulunya juga,” kata Sonny di Bandung, Kamis.
Pihaknya menggunakan berbagai metode untuk menjangkau PPKS, antara lain melalui pemberitahuan melalui kendaraan dinas, penyuluhan sosial di lokasi rawan, serta imbauan melalui alat teknologi pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan.
“Penjangkauan kali ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023. Kita bisa melihat di beberapa titik rawan yang terdapat PPKS jalanan ini sudah mulai berkurang, kalau kita lihat di jalanan ya,” katanya.
Menurut dia, seluruh PPKS yang telah dijaring akan dibina secara fisik, mental, dan spiritual, untuk menekan perilaku mereka turun kembali ke jalan.
“Program ini juga mencakup pemberian bimbingan fisik dan spiritual kepada PPKS yang terjaring, reunifikasi dan reintegrasi sosial, serta pemberian akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar bagi mereka yang membutuhkan," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandung Irfan Alamsyah menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan PPKS hingga menjelang Lebaran 1445 Hijriah.
“Kita sudah tiap hari menjaring wilayah-wilayah Kota Bandung, khususnya di titik-titik jangkauan yang ada di 25 titik,” kata Irfan.
Titik-titik tersebut antara lain wilayah Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, seputaran Samsat, Gedebage. Pasirkoja, Jalan Asia Afrika, dan Alun-Alun Kota Bandung.
Dalam penertiban itu, kata dia, juga akan dipilah PPKS yang berasal dari Kota Bandung dan mana yang berasal dari luar kota itu, sehingga bisa diambil langkah selanjutnya.
“Nanti kita bawa ke rumah singgah, kemudian diberikan rehabilitasi sosial dasar. Kalau memang dia bukan warga Kota Bandung, kita kembalikan ke daerah asalnya,” kata Irfan.