Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan seribu cara dalam menertibkan lalu lintas angkutan khusus tambang di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Mohammad Toha, Parungpanjang.
Teranyar, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama para pelaku transportasi menyepakati delapan hal usai aksi para sopir memblokade jalan raya dengan memarkirkan ratusan truk di tengah jalan pada Rabu (13/3) malam.
Delapan kesepakatan ini menitikberatkan pada kembali diperbolehkannya angkutan tambang tanpa muatan beroperasi pada siang hari, namun dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi para transporter.
Hal itu tertera pada poin pertama kesepakatan yang menyatakan bahwa pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Aturan mengenai operasional angkutan tambang tanpa muatan pada siang hari ini sempat diuji coba oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor selama dua bulan sejak Januari-Maret 2024, tapi hasilnya tidak maksimal karena banyak ditemukan pelanggaran.
Kali ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.
Sanksi berupa penilangan hingga pencabutan surat laik jalan kendaraan tersebut bahkan telah disepakati oleh para pelaku transporter bersamaan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sanksi tersebut juga diterapkan bagi para transporter yang beroperasi di luar jam operasional, seperti diatur dalam Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.