Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Sekda Bandung Ema Sumarna benarkan kliennya tersangka KPK