Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Sekda Bandung Ema Sumarna benarkan kliennya tersangka KPK
Kuasa hukum Ema Sumarna benarkan kliennya jadi tersangka KPK
Kamis, 14 Maret 2024 18:43 WIB