Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa korban bencana tanah bergerak di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), butuh relokasi dan lokasi baru harus diasesmen terlebih dahulu.
"Jadi kemarin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah meninjau, dan keputusannya warga harus direlokasi," kata Bey selepas High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Bandung, Rabu.
Baca juga: BNPB beri DSP Rp250 juta tangani pergerakan tanah di KBB
Untuk asesmen lokasi baru bagi korban bencana itu, lanjut Bey, akan dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, dan pihaknya menunggu hasil dari asesmen tersebut.
Bey menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Kecamatan Rongga sudah menyediakan lokasi untuk relokasi, namun Bey mengatakan harus menunggu asesmen PVMBG untuk memastikan lahan tersebut aman.
"Untuk relokasi yang pasti harus diasesmen oleh PVMBG. Jangan sampai mereka pindah ke tempat yang tidak aman. Lahan sih ada di situ, pak camat juga sudah menyediakan tapi kan kami harus pastikan lahan yang aman," ujar Bey.
Bey menambahkan atas adanya bencana tanah bergerak ini, harus menjadi pelajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk bijak dalam perizinan. Malah lebih baik tidak lagi memberikan izin pembangunan di kawasan zona-zona merah yang sudah ditetapkan oleh badan geologi.
"Jadi kemarin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah meninjau, dan keputusannya warga harus direlokasi," kata Bey selepas High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Bandung, Rabu.
Baca juga: BNPB beri DSP Rp250 juta tangani pergerakan tanah di KBB
Untuk asesmen lokasi baru bagi korban bencana itu, lanjut Bey, akan dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, dan pihaknya menunggu hasil dari asesmen tersebut.
Bey menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Kecamatan Rongga sudah menyediakan lokasi untuk relokasi, namun Bey mengatakan harus menunggu asesmen PVMBG untuk memastikan lahan tersebut aman.
"Untuk relokasi yang pasti harus diasesmen oleh PVMBG. Jangan sampai mereka pindah ke tempat yang tidak aman. Lahan sih ada di situ, pak camat juga sudah menyediakan tapi kan kami harus pastikan lahan yang aman," ujar Bey.
Bey menambahkan atas adanya bencana tanah bergerak ini, harus menjadi pelajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk bijak dalam perizinan. Malah lebih baik tidak lagi memberikan izin pembangunan di kawasan zona-zona merah yang sudah ditetapkan oleh badan geologi.