Visa yang termasuk kategori "single entry" atau sekali masuk ini, hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin sering sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing.
"Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara," tutur Silmy.
Untuk diketahui, Ed Sheeran bukan artis internasional pertama yang menggunakan Music Perfomer Visa.
Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Baca juga: Menteri Sandiaga targetkan konser Ed Sheeran di Jakarta beri dampak ekonomi Rp100 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru
Visa pemusik digunakan Ed Sheeran untuk konser di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 13:46 WIB
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan