Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap penyanyi Ed Sheeran menggunakan visa terbaru yakni "Music Performer Visa", untuk menggelar konser di Indonesia.
"Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, keterangannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.
Silmy mengatakan bahwa syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun "Thinking Out Loud" itu ke Indonesia.
Untuk mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Silmy melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Baca juga: Ed Sheeran sambangi Jakarta 2 Maret 2024 dalam tur keliling Asia - Eropa
Baca juga: Konser Ed Sheeran dipindahkan dari GBK ke JIS
Visa pemusik digunakan Ed Sheeran untuk konser di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 13:46 WIB
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan