Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan bisa menyelesaikan tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten setempat dalam lima hari atau sampai Sabtu (2/3).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi di Cirebon, Selasa, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melaksanakan rapat pleno untuk menghitung perolehan suara pemilu dari 40 kecamatan secara akurat dan transparan.
Ia menyebut rapat pleno itu digelar terpusat di Gedung Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut rapat pleno itu digelar terpusat di Gedung Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, pada hari pertama rapat pleno ini terdapat delapan kecamatan, yakni Sumber, Plumbon, Gunungjati, Gegesik, Susukan, Astanajapura, Mundu dan Babakan yang melakukan rekapitulasi suara.
“Dalam prosesnya setiap kecamatan harus membacakan lima jenis pemilu, dengan urutan pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," katanya.
Sopidi menjelaskan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Selanjutnya, kata dia, hasil rekapitulasi manual itu dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Selanjutnya, kata dia, hasil rekapitulasi manual itu dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
“Sebelumnya proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dilakukan. Kami pastikan seluruh petugas pemilu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada tahapan tersebut,” ujarnya.
Sopidi menjamin pihaknya bertanggungjawab terhadap seluruh tahapan kali ini, dengan perpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Kami betul-betul akan mempertanggungjawabkan keutuhan dari hasil sebuah proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024,” tuturnya.